Jumat, 13 Juni 2008

Fatwa Internasional juga Tegaskan Ahmadiyah Sesat

Jumat, 06/06/2008

Ternyata bukan saja fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskasn Ahmadiyah sesat. Namun juga banyak sejumlah fatwa di dunia internasional yang sudah sejak beberapa tahun lalu menegaskan Ahmadiyah sesat dan terlarang. Hal ini diungkapkan Aminudin Yakub, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI pada Seminar bertajuk 'Aliran Ahmadiyah, Ancaman terhadap Dunia Islam' yang digelar di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta kemarin (4/6).

''Jadi ada fatwa dari Rabithah Alam Al Islami, sebuah lembaga fatwa yang terdiri dari ulama-ulama negara OKI yang berjumlah 144 negara. Di situ berhimpun ulama-ulama besar seperti Syekh Wahbah Zuhaili, Syekh Muhammad Fakih Utsmani, bahkan dari Indonesia dulu yang menjadi utusan adalah KH Muhammad Azhar Basyir, Ketua Umum PP Muhammadiah sebelum Pak Amien Rais. Itu memang ada fatwanya dan dapat dilihat dalam kitab atau kumpulan fatwanya. Ini kan sudah cukup menguatkan, jadi bukan hanya fatwa MUI saja yang menegaskan Ahmadiyah sesat,'' tegas Aminuddin.

Belum lagi menurutnya, negara-negara lain yang secara internal juga telah melarang Ahmadiyah. ''Sebut saja Brunei Darussalam dan Malaysia. Mereka sudah melarang keberadaan Ahmadiyah beberapa tahun yang lalu,'' ucap Aminudin.

''Bahkan kesepakatan dari Muslim Suni maupun Syiah pun juga telah mengharamkan Ahmadiyah ini,'' tambah Aminuddin. Termasuk fatwa-fatwa lain di level nasional yang juga telah mengatakan Ahmadiyah sesat. ''Fatwa Ulama Badan Koordinasi Pondok-Pondok Pesantren juga telah menegaskan Ahmadiyah sesat,'' tutur Aminuddin.

Pada kesempatan itu Aminuddin juga menegaskan betapa amburadulnya dari segi tata bahasa dan susunan kalimat, Kitab pegangan kaum Ahmadiyah, yaitu kitab Tadzkirah. ''Kita Tadzkirah ini kan hanya mencomot-comot saja ayat-ayat di Alquran, dipenggal-penggal dan disambung-sambung dengan yang lain, entah dari mana. Bahasa dan susunannya sangat amburadul,'' tegas Aminuddin.

Sebelumnya mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan Ahmadiyah bisa diterima di Indonesia jika mengaku sebagai agama tersendiri dan bukan Islam. Hal itu terjadi di Pakistan, negara awal tempat lahirnya Ahmadiyah. Di negara itu tempat ibadah penganut Ahmadiyah disebut kuil. Di Arab Saudi juga pengikut Ahmadiyah dilarang mengikuti ibadah haji atau memasuki kota suci Makkah dan Madinah.

Sedangkan di Indonesia, Ahmadiyah masih hidup ekslusif dengan kelompoknya. Meskipun, rekomendasi dari Bakorpakem telah menyatakan aliran ini sesat pemerintah masih menunda-nunda menerbitkan SKB tiga menteri terkait pelarangan Jemaat Ahmadiyah di Indonesia.

Sumber : [Republika.co.id]
link : www.ikadi.org